Selain Berantas Korupsi Juga Perlu Selamatkan Aset Negara

Penindakan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat tinggi, karena itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengapresiasi kerja pemberantasan korupsi di tanah air. "Kalau untuk pemberantasan sebetulnya saya lihat sekarang ini level menteri sudah ada yang dihukum, ketua partai dihukum. Ini sangat luar biasa," ucap Agus usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Meski demikian Agus menambahkan, seharusnya negara tak hanya menghukum berat para koruptor, tapi juga menakar berapa aset atau kerugian negara yang bisa kembali (Asset Recovery). Menurutnya, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Perampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada dua hal yang bisa menjadi instrumen terkait penyelamatan aset.
(Klik judul untuk baca sambungannya)


Pertama, yaitu penuntutan kumulatif tindak pidana asal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Sehingga tidak hanya dihukum koruptornya saja, tapi siapapun yang menikmati uang ilegal itu dihukum dan hartanya dirampas," kata Agus. Instrumen kedua, Agus menjelaskan, adalah pembuktian terbalik di proses sidang pengadilan.

Sehingga, hakim bisa mempertanyakan kepada terdakwa agar terdakwa membuktikan sendiri apakah harta yang dituntut oleh jaksa berasal dari kejahatan atau bukan."Ketika terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa itu berasal dari kegiatan yang sah maka itu dirampas oleh negara," ucap dia. Agus menilai, peningkatan penyelamatan aset sangat baik.

Dijelaskannya, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tersebut baru berlaku pada 2011, namun dampaknya sangat signifikan jika dibandingkan dengan data penyelamatan aset sebelum 2011. "Itu baru 2011 jadi belum terlalu lama tapi kita bisa melihat bedanya antara pengembalian aset berapa dibandingkan data asset recovery sebelum 2011," kata Agus. "Pasti kenaikannya sangat signifikan. Ratusan persen," pungkasnya. (KP)

 
Minima 4 coloum Blogger Template by Beloon-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template